Kabupaten Kepulauan Kundur Penuhi Syarat Pemekaran
Satu lagi wilayah akan segera dimekarkan menjadi kabupaten. Wilayah Kepulauan Kundur yang berada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah memenuhi syarat perundang-undangan untuk menjadi kabupaten sendiri.
Demikian ditegaskan Ketua Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II DPR RI, Arif Wibowo seusai menggelar pertemuan dengan Gubernur dan para staf Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) di Dompak, Kepri, Selasa (5/8). Menurut Arif, semua persyaratan pembentukan kabupaten telah dipenuhi.
Bahkan, Presiden melalui Kemendagri telah memberi lampu hijau agar sebelum masa tugas dewan periode 2009-2014 ini berakhir, usulan pemekaran tersebut telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI. “Pembentukan dan Pengesahan Kabupaten Kepulauan Kundur perlu dipercepat. Karena sudah sangat mendukung serta semuanya sudah terpenuhi apalagi ditunjang dengan letak geografis wilayahnya dekat dengan negara tetangga,” ungkap Arif.
Khatibul Umam Wiranu, Wakil Ketua Komisi II DPR yang juga ikut dalam rombongan Tim Kunker, menyatakan, di sisa waktu yang tinggal 1,5 bulan lagi, Komisi II tetap akan mengesahkan usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Tanggal 15 Agustus ini DPR akan mengawali Pembukaan Masa Sidang I dengan agenda mendengarkan Pidato Presiden RI Pengantar Nota Keuangan RAPBN 2015.
Sementara itu, Abdul Malik dari Dewan Penggerak Utama Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur (DPU BP2K3) berpendapat, usulan pemekaran DOB Kabupaten Kepulauan Kundur sudah memenuhi syarat-syarat legalistik dalam PP No. 78/2007. Jadi, tak perlu menunggu terlalu lama. Sebelum berakhirnya masa jabatan periode ini, Kepulauan Kundur sudah disahkan menjadi kabupaten.
“Kundur ini daerahnya terbuka. Berada pada dua sisi daerah perbatasan. Pertama, sebagai daerah perbatasan Prov. Kepri dengan Prov. Riau. Kedua, sebagai daerah perbatasan dengan negara Singapura. Oleh karena itu, masyarakat Kundur menaruh harapan besar pada DPR RI segera mengesahkan kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Karimun ini. Bahkan, segala daya upaya telah dilakukan masyarakat, hingga akhirnya penentuan pengesahan tinggal ketok palu DPR,” tegasnya.
Menurut Malik, perjuangan masyarakat di Kepulauan Kundur untuk menjadikan wilayahnya sebagai DOB, telah dimulai sejak tahun 2010. Karena semua syarat telah dipenuhi, tentu tinggal menunggu pengesahannya saja.
Kunker Komisi II DPR RI ini dilakukan di masa reses Persidangan IV Tahun Sidang 2013-2014. Anggota Tim Kunker yang ikut serta berjumlah 21 orang. Selama di Kepri, Tim Kunker ini bertemu dengan Gubernur Kepri H. Muhammad Sani dan seluruh staf SKPD di kantor Gubernur. (hindra). foto: eka hindra/parle/hr